Kamis, 02 Juni 2022

Hal Kritis yang Perlu Diketahui Tentang Zakat

MESTI TELITI DAN BERHATI-HATI BAGI PARA PEBISNIS DAN PETERNAK, SERTA MEREKA YANG INGIN MENUNAIKAN IBADAH HAJI: Hal Kritis yang Perlu Diketahui Tentang Zakat 


Diringkas oleh: Hakim Abdurrahman


Zakat adalah kewajiban Allah swt. Zakat adalah rukun agama. Allah swt memerangi mereka yang lalai akan kewajiban zakat.


(1)Zakat Fitrah adalah zakat atas jiwa. Bisa ditunaikan dengan uang atau makanan pokok (beras). Dalam menyikapi perbedaan, pilihlah yang rajih (yang dikuatkan), yaitu menunaikannya dgn makanan pokok (beras). Banyaknya 1 sha, setara sekitar 2,6-2,8 kg. Maksimalkan saja, niatkan "berzakat 1 sha makanan, lebihnya shadaqoh". Pilihlah beras standar makan sehari-hari di keluarga, jika kurang dari itu pilihlah kualitas menengah, jangan pilih kualitas rendah. Tunaikan maksimal di hari rukyat sebagai ihtiyat (kehati-hatian). Terkadang terjadi perbedaan hari 1 syawal. Mengaculah kepada rukyat global. Jika ditunaikan di hari 1 syawal dan khutbah ied sedang berlangsung, penunaiannya hanya bernilai shadaqah biasa. Tunaikan hanya kepada fakir dan miskin, bukan yang lain.


(2)Zakat mal (harta), ada beberapa hal yg perlu mendapat perhatian, terutama pada harta berupa emas, perak, dan uang kertas (biasanya  berupa tabungan atau aset dagangan).


1)barang yang terbuat dari emas dan perak, maka barang yang terbuat dari emas distandarkan dengan nishob emas, barang yang terbuat dari perak distandarkan dengan nishob perak. Nishob emas adalah 85 gram emas, nishob perak adalah 595 gram perak.


Jadi jika kita memiliki barang terbuat dari emas lebih dari 1 tahun dan lebih dari 85 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Jika kita memiliki barang terbuat dari perak lebih dari 1 tahun dan lebih dari 595 gram, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%


Penunaian zakat emas dan perak boleh menggunakan uang kertas yang setara nilai tukarnya


Perhiasan dari emas dan perak yang digunakan di badan, tidak wajib dizakati. Tetapi perhiasan selain di badan, misal yg menghiasi rumah/kamar wajib dizakati 2,5%.


2)uang kertas berupa tabungan nishobnya mesti mengacu pada standar uang menurut syariah, yaitu dinar atau dirham dengan melihat yang mana terlebih dahulu mencapai nishob. Nishobnya 20 dinar atau 200 dirham yang mana terlebih dahulu tercapai.


Harga 1 dinar hari-hari ini sekitar Rp3.430.000,00 dan harga 1 dirham sekitar Rp65.700,00. Jadi nishob uang kertas saat ini mesti distandarkan kepada dirham yaitu 200 x Rp65.700,00 atau setara dengan Rp13.400.000,00.


Jadi kalau kita punya tabungan lebih dari 1 tahun dan saldonya lebih dari Rp13.400.000, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%


Untuk tabungan haji yg lebih 1 tahun dan dan saldonya lebih dari Rp13.400.000,00, selama belum mendapat panggilan untuk melunasi biaya haji, maka dikenakan zakat 2,5%


*3)untuk pebisnis dibidang perdagangan, dikenakan zakat atas barang dagangannya (modal+keuntungan-hutang) dengan nishob dirham.


Jadi pedagang yang jumlah aset (modal+keuntungan-hutang) lebih dari 1 tahun dan lebih dari Rp13.400.000,00, maka wajib dikeluarkan zakatnya 2,5%


Penunaian zakat atas barang dagangan boleh menggunakan uang kertas yang setara nilai tukarnya


Diperbolehkan menunaikan zakat atas harta dagangannya sekalipun belum 1 tahun (boleh bukan berarti wajib) asalkan sudah mencapai nishob


(3)Untuk zakat ternak hanya bagi unta, sapi/kerbau, domba/kambing yang digembalakan dan bukan untuk diperdagangkan. Nishob zakat ternak beraneka sesuai jumlah dan jenis hewan, butuh penjelasan rinci. Zakat ternak ditunaikan dengan hewan ternaknya, tidak digantikan dengan uang.


Jika ternak yang diwajibkan zakat dimaksudkan untuk  diperdagangkan baik dgn cara digembalakan atau dikandangkan, tidak dikenakan zakat ternak, tetapi dikenakan zakat perdagangan, karena sebagai komoditas dagangan.


(4)Zakat pertanian hanya wajib bagi gandum, jewawut, kurma, dan anggur. Zakat pertanian ditentukan ketika gandum dan jewawut sudah menjadi biji-bijian, kurma dan anggur sudah dikeringkan. Nishobnya sekitar 652 kg. Penghitungannya dilakukan setelah dikurangi 1/3 atau 1/4 dari total hasil pasca panen. Kemudian diambil zakatnya 10% jika pengairannya secara alami (hujan), dan 5% jika pengairannya dilakukan dg bantuan kerja manusia/mesin.


Padi, mangga, rambutan, dll tidak terkena zakat pertanian. Tetapi beras, mangga, rambutan, dll ketika menjadi barang dagangan dikenakan zakat perdagangan, karena dijadikan komoditas dagangan.


Penunaian zakat pertanian boleh menggunakan uang kertas yang setara dengan harganya di pasaran


(5)Hitungan tahun dalam zakat mengacu pada hitungan tahun hijriyah.


 *(6)Zakat mal berupa zakat ternak dan zakat pertanian wajib diserahkan kepada amirul mukminin (khalifah) atau petugas yg ditunjuknya. Selain zakat ternak dan zakat pertanian, boleh diserahkan kepada kepada amirul mukminin (khalifah) atau petugas yg ditunjuknya, boleh pula diserahkan langsung oleh yang berzakat kepada yg berhak menerima. Karena khalifah tdk ada, amil yang syar'ie tidak ada, maka diserahkan oleh kita langsung kepada mereka yang berhak menerima zakat harta.


(7)Mereka yang berhak menerima zakat mal (harta): fakir, miskin, orang yang berhutang dan susah melunasi hutangnya, orang yang ingin kembali ke kampung halamannya tetapi tidak cukup biaya (bukan untuk kebiasaan mudik), dan orang yang berjihad (berperang) membela agama. Adapun amil zakat dan budak tidak ada lagi keberadaannya. Muallaf ditentukan oleh khalifah atau orang yang ditunjuknya atas dasar untuk kepentingan negara. Tidak ada muallaf penerima zakat setelah Islam kuat dan tersebar luas.


(7)Amil zakat adalah mereka yang diangkat oleh amirul mukminin (khalifah) untuk jabatan mengurusi zakat. Ketika tidak ada khalifah, maka tidak ada jabatan amil, yang ada hanya pengumpul dan penyalur zakat. Pilihlah pengumpul dan penyalur zakat yang terpercaya, dengan mengendepankan bahwa zakat adalah ibadah mahdah-tauqifiyah yang mesti merujuk dalil syara', bukan kemanfaatan.


Waallahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar